Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Kaprah Tentang Lampu yang Kerap Dilakukan Pengemudi

Kompas.com - 02/09/2020, 19:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengemudi malam hari merupakan titik rawan untuk mata, apalagi jika ditambah dengan isyarat lampu kendaraan yang digunakan tak semestinya, tingkat kerawanan akan berlipat.

Mirisnya, meski sudah banyak sosialisasi yang digelontor oleh para penegak hukum bahkan media untuk mengedukasi tentang lampu mobil, masih banyak pengguna jalan yang salah kaprah soal aturan lampu.

Berikut rangkuman beberapa salah kaprah soal lampu yang kerap dilakukan oleh pengguna jalan:

Baca juga: Modal Rp 100 Jutaan, Dapat CR-V dan X-Trail Bekas

1. Lampu utama

IIHS lakukan pengujian terhadap kualitas lampu mobil.Autoblog.com IIHS lakukan pengujian terhadap kualitas lampu mobil.

Jika melihat aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 pasal 30 dan 31, secara umum dikatakan bahwa lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda.

Secara aturan mungkin semua pengendara sudah menerapkannya. Namun yang kadang tidak disadari adalah penggunaan lampu yang menyilaukan.

“Banyak pengendara yang menggunakan lampu dengan cahaya yang begitu tinggi dan sama sekali tidak mencerminkan etika dan empati,” ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Lampu standar pabrikan sudah diukur cukup menerangi jalan sesuai PP No.44 tersebut, yakni menerangi bidang depan jarak 40 meter pada cuaca cerah. Lalu titik terluar sorot lampu atas tak melebihi ketinggian 1.250 mm.

Saat menggantinya, dengan kebanyakan orang suka, yakni Hight Intensity Discharger (HID), mereka tidak sadar sudah melebihi ambang batas. Boleh mengganti asal sesuai standar pabrikan, yakni dengan kekuatan menyala 4.300 K (Kelvin) atau batas toleransi yang mencapai 5.000 K.

2. Lampu kabut (fog lamp)

Fog lamp pada kendaraanSetyo Adi/Otomania Fog lamp pada kendaraan

Mobil keluaran pabrikan saat ini rata-rata sudah dilengkapi oleh fog lamp (lampu kabut) sebagai fitur standar.

Dari namanya saja sudah jelas, bahwa lampu tersebut sebaiknya hanya dinyalakan saat cuaca berkabut, atau hujan deras yang membuat lampu utama kurang memadai.

Jusri, mengatakan, di Indonesia kebanyakan pemilik kendaraan malah kebanyakan menganggap sebagai alat aksesori tampilan mobil dan ini merupakan kesalahan yang sudah mendarah daging, karena tidak sesuai dengan fungsinya.

“Fog lamp atau lampu kabut dipakai saat menghadapi situasi seperti hujan atau kabut, bukan digunakan setiap saat seperti menggunakan lampu utama. Sebab, bias cahaya yang dihasilkan dari lampu fog lamp memiliki intensitas yang tinggi sehingga bisa mengganggu visibilitas pengendara lain di sekitarnya,” kata Jusri.

Baca juga: Tukar Sampah dengan Oli, Cara Pertamina Jaga Lingkungan

3. Lampu Rem

Ilustrasi high mount stop lamp Ilustrasi high mount stop lamp


Desainer mobil sudah merancang lampu rem sebisa mungkin agar bisa dilihat oleh pengendara yang berada dibelakangnya, bahkan beberapa mobil saat ini sudah dilengkapi dengan lampu rem atas (high mount stop lamp).

Kendati demikian, masih banyak orang yang menggantinya dengan yang aneh-aneh, seperti menggantinya dengan LED berkedip pada saat pedal rem dinjak.

Cukup membingungkan, karena saat berkedip, lampu bukan menjadi lebih terang seperti kondisi standar. Konon, lampu jenis ini justru membahayakan.

4. Lampu Dim

Ilustrasi lampu kedipan atau dim.MotorMobile.net Ilustrasi lampu kedipan atau dim.

Fungsinya jelas, memberi penerangan bantuan untuk melihat objek yang jauh, lebih tinggi, atau bisa sebagai kode untuk meminta jalan. Namun faktanya, masih banyak pengguna jalan yang dengan sengaja menyalakan lampu dim secara terus-menerus.

Baca juga: Mengenal Istilah Truk ODOL yang Merusak Jalan dan Rugikan Negara

5. Lampu Hazard

Ilustrasi Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujanGrid.id Ilustrasi Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujan

Lampu Hazard memang memiliki fungsi utama sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan;

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Namun sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang salah kaprah menggunakan lampu ini saat hujan besar atau saat berada di persimpangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau