JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib ada di setiap kendaraan bermotor.
Surat yang terdiri dari dua lembar kertas tersebut berisi data kendaraan serta pemiliknya sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk itu, STNK ini wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan saat melakukan perjalanan.
Sehingga, jika sewaktu-waktu ada razia kendaraan pengemudi bisa menunjukkan surat tersebut kepada petugas.
Hal ini untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang dikendarai merupakan kendaraan resmi yang terdaftar serta sudah membayar pajak.
Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Tetapi, karena bentuknya yang cukup simpel tidak jarang pemilik kendaraan mengalami kejadian STNK hilang.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian tersebut, tidak perlu langsung panik karena STNK bisa diterbitkan lagi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus STNK yang hilang
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara, untuk kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemohon bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan
Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.
“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” katanya.
Syarat mengurus STNK hilang
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.