Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Syarat dan Alur Urus STNK Hilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib ada di setiap kendaraan bermotor.

Surat yang terdiri dari dua lembar kertas tersebut berisi data kendaraan serta pemiliknya sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk itu, STNK ini wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan saat melakukan perjalanan.

Sehingga, jika sewaktu-waktu ada razia kendaraan pengemudi bisa menunjukkan surat tersebut kepada petugas.

Hal ini untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang dikendarai merupakan kendaraan resmi yang terdaftar serta sudah membayar pajak.

Tetapi, karena bentuknya yang cukup simpel tidak jarang pemilik kendaraan mengalami kejadian STNK hilang.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian tersebut, tidak perlu langsung panik karena STNK bisa diterbitkan lagi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus STNK yang hilang

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara, untuk kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemohon bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” katanya.

Syarat mengurus STNK hilang

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

2. Fotokopi STNK yang hilang.

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

4. BPKB asli dan fotokopi.

Alur mengurus STNK hilang

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/30/102200915/catat-ini-syarat-dan-alur-urus-stnk-hilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke