Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Pemula, Simak Arti dan Maksud Rambu-rambu di Jalan Tol

Kompas.com - 28/08/2020, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di jalan tol terdapat beberapa macam rambu yang memiliki arti dan fungsi berbeda. Pengendara wajib mengerti dan memahami maksud dari rambu-rambu yang terpasang agar bisa tertib berlalu lintas.

Salah satu rambu yang berada di jalan tol adalah rambu larangan berhenti di bahu jalan. Untuk menghindari kecelakaan, semua kendaraan diminta untuk tidak parkir sembarangan, kecuali dalam keadaan darurat.

Ada juga rambu batas kecepatan, maksimal 100 kpj dengan latar merah, dan minimal 60 kpj berlatar biru.

Baca juga: Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya

Ilustrasi Jalan Tol: Pertumbuhan Penduduk Picu Konsumsi Energi - Kemacetan pada jam pulang kerja di jalan tol dalam kota Jakarta, Senin (3/3), merupakan salah satu efek tumbuhnya kelas menengah di Indonesia. Bonus demografi yang ditandai pertumbuhan kelas menengah yang mencapai 60 persen jumlah penduduk Indonesia ini menjadi pemicu naiknya konsumsi energi.

Kompas/Iwan Setiyawan (SET)
03-03-2014IWAN SETIYAWAN Ilustrasi Jalan Tol: Pertumbuhan Penduduk Picu Konsumsi Energi - Kemacetan pada jam pulang kerja di jalan tol dalam kota Jakarta, Senin (3/3), merupakan salah satu efek tumbuhnya kelas menengah di Indonesia. Bonus demografi yang ditandai pertumbuhan kelas menengah yang mencapai 60 persen jumlah penduduk Indonesia ini menjadi pemicu naiknya konsumsi energi. Kompas/Iwan Setiyawan (SET) 03-03-2014

Selain itu terdapat juga rambu perintah agar bus dan truk berada di lajur kiri. Sementara untuk kendaraan kecil lainnya diperbolehkan menggunakan lajur kanan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, truk dan bus wajib berjalan di lajur kiri karena kendaraan bertonase besar ini biasanya berjalan lebih lambat dari kendaraan umumnya.

“Bus dan truk diberikan lajur di kiri yang relatif paling lambat,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan

Ilustrasi rambu dilarang mendahului dari sebelah kirinusindo.com Ilustrasi rambu dilarang mendahului dari sebelah kiri

“Ataupun misalkan terdiri dari tiga lajur, boleh berada di tengah untuk mendahului. Sedangkan lajur kanan untuk melaju kencang,” katanya.

Di jalan tol terdapat juga rambu berlatar biru yang menunjukkan sebuah lokasi. Sebagai ilustrasi di lajur kiri ada penunjuk arah ke Bandung, sementara di lajur kanan bertuliskan Sukabumi.

Bagi Anda yang ingin menuju Bandung, diharuskan mengambil lajur sebelah kiri. Karena beberapa meter lagi akan ada belokan yang mengarah ke Bandung. Sedangkan bagi Anda yang menuju Sukabumi, diperintahkan untuk segera mengambil lajur kanan.

Baca juga: Honda Jazz Facelift Meluncur, Punya Mesin Baru dan Sunroof

Rambu lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto.Dokumentasi PT Marga Harjaya Infrastruktur Rambu lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto.

Lain halnya dengan rambu berlatar warna hijau. Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, rambu ini sifatnya sebagai informasi.

“Biasanya rambu ini dipasang agak jauh sebelum pintu keluar atau belokan yang dimaksud,” ujar Edo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Di beberapa ruas tol yang menanjak, biasanya terdapat rambu perintah dengan latar biru yang bertuliskan ‘Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului’.

Baca juga: Alasan Kenapa Toilet Bus Bukan untuk BAB

Ilustrasi rambu dilarang menggunakan bahu jalan kecuali daruratrambumurah.com Ilustrasi rambu dilarang menggunakan bahu jalan kecuali darurat

Rambu ini bermakna agar kendaraan berada di sebelah kiri. Sebab lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan di depan Anda.

Selain itu, di jalan tol biasanya Anda juga menemukan rambu larangan bertuliskan ‘Dilarang Mendahului Dari Sebelah Kiri’. Rambu ini merupakan peringatan tegas untuk tidak mendahului dari lajur kiri.

Biasanya jalur ini kerap dilewati truk dan bus yang berjalan lambat di lajur kiri. Sebab kondisi ini menciptakan blind spot bagi kendaraan yang ingin menyalip dari sebelah kiri.

Baca juga: Begini Alur Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Ilutrasi membuang sampah dari kendaraan/www.thesun.co.uk Ilutrasi membuang sampah dari kendaraan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau