JAKARTA, KOMPAS.com- Berkendara di jalan raya, seorang pengemudi harus paham mengenai rambu-rambu lalu lintas. Paham terhadap makna juga menjadi salah satu faktor untuk menjaga keselamatan, termasuk saat melintas di jalan tol.
Saat melintas di jalan tol, pengelola sudah memasang berbagai rambu lalublintas. Hal ini ditujukan untuk memastikan keselamatan bagi pengguna jalan bebas hambatan itu.
Sehingga, saat melintas di jalan tol pengendara bisa nyaman dan aman serta selamat sampai tujuan. Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, menjelaskan sedikitnya ada lima jenis warna rambu lalu lintas.
Baca juga: Hilang Kendali, Ferrari Tabrak Mobilio di Tol JORR
Setiap warna tersebut memiliki tujuan yang berbeda-beda. Maka dari itu, sebelum melintasi jalan tol, pengendara sebaiknya memahami rambu yang ada.
“Pemahaman akan jenis dan makna rambu lalu lintas jalan rasanya harus ditingkatkan. Faedahnya guna mewujudkan lalu lintas jalan yang berisiko rendah,” ujar Edo saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (5/1/2020).
Keberadaan lima jenis warna rambu juga perlu disosialisasikan maknanya. Warna rambu yang pertama adalah warna merah.
Warna merah ini bermakna larangan. Rambu ini seperti rambu dilarang parkir, dilarang berhenti. Warna yang kedua adalah warna biru. Rambu dengan warna biru ini memiliki bermakna sebagai perintah.
Baca juga: Perbanyak Rambu di Area Rawan Kecelakaan Tol Cipularang
“Misalkan perintah untuk berputar arah di tempat yang telah ditentukan. Yang ketiga adalah rambu dengan warna kuning, ini bermakna agar pengendara berhati-hati,” kata Edo.
Rambu berwarna kuning, Edo mencontohkan seperti rambu area longsor. Sedangkan yang keempat adalah rambu dengan warna hijau.
“Rambu ini mempunyai arti sebagai petunjuk informasi. Misal, petunjuk informasi arah atau sebuah lokasi,” ucapnya.
Sementara untuk warna rambu yang terakhir, yakni coklat. Rambu yang berwarna coklat mempunyai petunjuk informasi lokasi wisata, contoh lokasi wisata pantai.
“Nah, pemahaman akan jenis-jenis dan makna rambu itu boleh jadi belum meluas di kalangan pengendara. Setelah tahu atau paham, langkah selanjutnya adalah sudi untuk mengimplementasikannya,” katanya.
Baca juga: Kuat Terjang Banjir, Mobil Panther Akan Banyak Dicari?
Edo menambahkan, kemauan untuk mengikuti petunjuk rambu mutlak didasari akan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan. Bukan semata lantaran kepatuhan pada aturan.
“Kalau selama ini masih banyak pengendara mobil yang menggunakan lajur kanan jalan tol saat berjalan pelan dan lajur kiri untuk jalan cepat itu karena dasarnya pemahamannya saja,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.