Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Pemula, Simak Arti dan Maksud Rambu-rambu di Jalan Tol

Kompas.com - 28/08/2020, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Tak ketinggalan terdapat juga rambu bertuliskan ‘Dilarang Membuang Benda Apapun di Jalan Tol’. Rambu ini merupakan larangan untuk membuang benda apapun karena akan membahayakan kendaraan lain.

Saat melintas di jalan tol, tak jarang kita akan melewati jembatan layang. Biasanya sebelum jembatan ini terdapat rambu bertuliskan '5 m' atau '10 m' dengan tanda panah ke atas dan ke bawah.

Maksud dari rambu ini, yaitu kendaraan yang akan melewati jembatan layang harus memiliki tinggi maksimal 5 meter atau 10 meter.

Baca juga: Rencana Bus Maxi Hanya Boleh Memakai Sasis Tronton

Pasalnya jika kendaraan memiliki tinggi lebih dari peringatan yang dituliskan rambu tersebut, maka kendaraan akan tersangkut.

Di beberapa ruas jalan tol, biasanya terdapat juga rambu ‘Persimpangan Tiga Serong Kiri’. Rambu yang bersifat peringatan ini mengingatkan pengemudi untuk waspada dengan kendaraan yang melaju menuju arah yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau