Tak ketinggalan terdapat juga rambu bertuliskan ‘Dilarang Membuang Benda Apapun di Jalan Tol’. Rambu ini merupakan larangan untuk membuang benda apapun karena akan membahayakan kendaraan lain.
Saat melintas di jalan tol, tak jarang kita akan melewati jembatan layang. Biasanya sebelum jembatan ini terdapat rambu bertuliskan '5 m' atau '10 m' dengan tanda panah ke atas dan ke bawah.
Maksud dari rambu ini, yaitu kendaraan yang akan melewati jembatan layang harus memiliki tinggi maksimal 5 meter atau 10 meter.
Baca juga: Rencana Bus Maxi Hanya Boleh Memakai Sasis Tronton
Pasalnya jika kendaraan memiliki tinggi lebih dari peringatan yang dituliskan rambu tersebut, maka kendaraan akan tersangkut.
Di beberapa ruas jalan tol, biasanya terdapat juga rambu ‘Persimpangan Tiga Serong Kiri’. Rambu yang bersifat peringatan ini mengingatkan pengemudi untuk waspada dengan kendaraan yang melaju menuju arah yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.