JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah dimasukkan ke Peraturan Gubernur (Pergub), aturan ganjil genap untuk sepeda motor di DKI Jakarta sampai saat ini belum diterapkan.
Kondisi ini kembali mendatangkan tanya soal kepastian pemberlakuan aturan tersebut. Menjawab hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kembali menjelaskan bahwa fokus yang ada saat ini masih pada sistem ganjil genap untuk mobil pribadi.
"Ganjil genap untuk roda dua belum diterapkan, kami terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ganjil genap yang saat ini sudah berlaku," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Jalur Sepeda di Jalan Tol, Risikonya Tinggi
"Dari hasi evaluasi ini, jika ternyata pelaksanaan yang ada saat ini tidak mampu juga menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan," kata dia
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, meski aturan ganjil genap untuk motor sudah masuk ke Pergub 51 dan diubah kembali menjadi Pergub 80 Tahun 2020, bukan berarti pelaksanaannya akan langsung dijalankan.
Alasan memasukkan kembali aturan pembatasan motor dengan skema ganjil genap seperti mobil pribadi di Pergub 80, diakui Syafrin, untuk meningkatkan awareness kepada masyarakat.
Hal ini yang menandakan bahwa Pemprov DKI memiliki rem darurat untuk pengendalian Covid-19, yakni melalui kebijakan pembatasan lalu lintas dalam Pergub Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.
Kondisi ini pula yang membuat Dishub belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian soal rencana penerapannya. Bahkan dari hasil evaluasi sementara, hasil ganjil genap sekarang diklaim sudah mulai menunjukkan tren positif dengan sisi kinerja lalu lintas yang baik dan penurunan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Polisi Sebut Ganjil Genap Motor Belum Dibicarakan Lebih Jauh
"Oleh sebab itu, dalam rangka mengingatkan kembali kepada warga bahwa Jakarta belum selesai dengan pandemi Covid, rem darurat pembatasan lalu lintas sebagi instrumen pengendalian pegerakan orang ini yang diaktifkan sejak 3 Agustus lalu," ucap Syafrin.
"Tentunya tidak secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Pergub, tapi pelaksanaannya secara bertahap sambil kami evaluasi apakah penerapannya mampu menekan mobilitas agar warga tidak melakukan perjalan atau pergerakan yang tidak penting," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.