JAKARTA, KOMPAS.com – Mendahului kendaraan di depan merupakan kegiatan yang biasa dilakukan para pengendara. Meskipun terkesan sepele, menyalip mobio atau sepeds motor ternyata tidak bisa sembarangan.
Seperti yang terjadi di tol Cipali belum lama ini, sebuah bus yang menyalip lewat bahu jalan harus bertabrakan dengan truk yang tengah berhenti darurat di bahu jalan. Kecelakaan ini tak hanya membuat kerugian materi, tapi juga nyawa yang melayang.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, menyalip kendaraan harus dari sebelah kanan.
Baca juga: Bagini Respon Andre Taulany Usai Jajal Toyota Innova TRD Sportivo
Alasannya karena arah depan dan belakang lebih mudah terlihat pengemudi. Selain itu, Indonesia menganut setir kanan, sehingga aturan menyalip kendaraan juga dari kanan.
“Karena sisi kiri merupakan tempat bagi kendaraan yang berjalan lebih lambat,” ujar Sony, kepada Kompas.com (26/8/2020).
Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan, mengatakan, sebelum menyalip kendaraan pengemudi harus memperhatikan beberapa hal.
Baca juga: Toyota New Hilux Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 241 Jutaan
“Pastikan diperbolehkan, pastikan diperlukan, dan pastikan aman,” ucap Marcell kepada Kompas.com pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, pengemudi wajin memastikan tidak ada kendaraan dari belakang yang ingin mendahului. Selain itu pastikan juga kendaraan di depan cukup jauh, agar kita memiliki jarak aman.
“Pastikan juga pengemudi yang didahului mengetahui kalau kita mau mendahuluinya, dan pastikan kendaraan kita mampu,” kata Marcell.
Kalau semua persyaratan itu bisa dipenuhi, silakan ambil sein ke arah kanan. Dan kalau kosong segera menyalip dengan kecepatan yang cukup, tidak usah terlalu ngebut agar mobil tetap terkontrol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.