Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Serukan Aturan Normalisasi ODOL

Kompas.com - 28/08/2020, 09:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski penindakan untuk truk over loading over dimension (ODOL) tidak diketatkan lantaran adanya pandemi Covid-19, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak berhenti untuk melakukan imbauan terhadap pengusaha truk untuk menghentikan praktik tersebut.

Bahkan Kemenhub, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL.

"Kendaraan ODOL dapat dinormalisasi melalui mekanisme penindakan atau kesadaran pemilik kendaraan dengan mengajukannya ke BPTD dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)," kata Dewanto Purnachandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Kemenhub Mau Lebih Galak Lagi dengan Truk ODOL

"Kondisi ini dimaksudkan agar kendaraan yang Over Dimensi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan dibuktikan terbitnya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe)," kata dia.

Dewanto menjelasankan bila kendaraan yang akan dinormalisasi tentu tidak semuanya memiliki panjang kendaraan 12 meter. Tapi hal tersebut akan disesuaikan Sertifikat Uji Tipe (SUT) landasan (chassis) yang telah ditetapkan dengan tipe dan ditetapkan kembali oleh Dirjen Hubdat berdasarkan SKRB jenis kendaraan.

Pada Pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bila normalisais kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempel merupakan penyesuaian dimensi dalam ranka pemenuhkan persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Normaliasasi sebagaimana yang dimaksud, akan dilaksanakan oleh perusahaan karoseri atau bengkel keroseri. Sementara pada Pasal 2 dijelaskan bila proses normalisasi dilakukan untuk kendaraan bermotor dengan tahun produksi sebelum 2019.

Baca juga: Daftar Kerusakan yang Disebabkan Truk ODOL

Aturan soal tata cara pengajuan normaliasai juga turut disertakan. Begitu pula untuk penerapan batas waktu proses normalisasi serta pemeriksaan kembali setelah kendaraan dirombak kembali.

Kemenhub juga ikut mensosialisasikan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Salah satu poinnya adalah mengenai pengujian kendaraan bermotor dengan penggerak motor listrik.

Baca juga: Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

Disebutkan untuk persyaratan teknis dan laik jalan dari sebelumnya hanya tiga item yang diuji, yakni akumlator lostrik, perangkat elekronik pengendalian kecepatan, serta alat pengisian ulang energi listrik, kini menjadi dalam PM 30 bertambah menjadi lima.

Kelimanya adalah unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan terhadap sentuhan listrik, keselamatan fungsional, dam emisi hidrogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau