JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman video memperlihatkan oknum polisi di Bali, yang diduga melakukan pemerasan terhadap turis Jepang, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi saat polisi melakukan razia kendaraan di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019.
Dalam video itu, terlihat oknum polisi menghentikan sepeda motor yang dikendarai turis Jepang. Setelah diperiksa suratnya lengkap, tapi lampunya tidak menyala pada siang hari.
Baca juga: Ragam Tombol yang Ada pada Dasbor Bus
Karena lampunya mati, oknum polisi itu kemudian dengan menggunakan bahasa Inggris meminta Rp 1 juta kepada yang bersangkutan sebagai bentuk denda.
Padahal prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.
Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan. Salah satunya, yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Baca juga: Baru Meluncur, Innova TRD Sportivo Diguyur Diskon Puluhan Juta Rupiah
Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:
Petugas Pemeriksa
- Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan