JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sudah ada 28.723 pengendara yang dikenakan tindak hukum berupa tilang karena melanggar lalu lintas selama 12 hari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020.
Dari jumlah tersebut, 22.650 kasus di antaranya datang dari pengendara sepeda motor. Adapun kasus terbanyak ialah melawan arus, pelanggaran jalur Transjakarta, hingga abai terhadap rambu lalu lintas.
"Total penindakan dari 23 Juli sampai 3 Agustus 2020 adalah 83.335 kasus, dimana 54.612 diantaranya diberikan sanksi berupa teguran. Jumlah pelanggar ini menurun 40 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak Tegas Pelanggar dengan Lampu Strobo
"Untuk mobil penumpang, pelanggarannya sebanyak 4.839 kasus. Mobil barang sebanyak 932 kasus, mobil bus 183 kasus, dan kendaraan khusus 18 kasus," lanjutnya.
Menurut Sambodo, dari 28.713 pengendara yang ditilang, telah diamankan sebagai barang bukti sebanyak 15.889 SIM, 12.784 STNK, dan 39 kendaraan hingga proses sidang tilang digelar.
Sebagaimana diketahui, Operasi Patuh Jaya merupakan tindak pencegahan pelanggaran lalu lintas secara nasional yang dilaksanakan hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya Catat Penurunan Pelanggar, Polisi Sebutkan Alasan
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedikitnya ada 1.807 personel gabungan yang tersebar di sejumlah titik.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus di operasi ini ialah melawan arus, tak menggunakan helm, melanggar marka stop line, menggunakan sirene atau rotator tak sesuai ketentuan, dan melintas di bahu jalan tol.
"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.