Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Ganjil-Genap, Polisi Sebut Minim Pelanggaran

Kompas.com - 03/08/2020, 14:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat hari pertama pemberlakuan kembali aturan pembatasan mobil pribadi melalui skema ganjil genap berdasarkan nomor polisi di DKI Jakarta berlangsung lancar.

Bahkan, di beberapa titik pagi hari ini, sangat sedikit para pengendara yang melanggar aturan tersebut.

“Iya masih ditemukan beberapa pelanggaran ganjil genap pagi ini. Tapi mayoritas bisa dikatakan tertib,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Jangan Berhenti di Bahu Jalan Tol untuk Akali Ganjil Genap, Bahaya

Sosialisasi ganjil genap di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (3/8/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Sosialisasi ganjil genap di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (3/8/2020)

Adapun para pelanggar aturan ganjil genap, lanjut Fahri, belum dikenakan sanksi tilang hingga tiga hari ke depan atau 6 Agustus 2020. Sebab, saat ini pemberlakuannya masih bersifat sosialisasi.

“Belum dikenakan sanksi tilang hari ini, diberikan teguran lisan dan sosialisasi saja,” ujar dia.

Hal ini sesuai dengan imbauan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya yang menyatakan bahwa pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di tiga hari pertama.

Meski demikian, para pelanggar lalu lintas masih akan tetap dihentikan di samping masih berjalannya Operasi Patuh Jaya 2020.

Baca juga: Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).

“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” kata Sambodo.

Secara keseluruhan, terdapat 25 titik wilayah yang masuk ganjil genap dan dijaga oleh kurang lebih 127 personel kepolisian.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta pada pelaksanaan PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 51 Tahun 2020 telah mengatur pelaksanaan kegiatan 50% WFH dan 50% bekerja di kantor dengan pembagian minimal 2 shift agar kepadatan lalu lintas dapat terdistribusi secara merata di sepanjang waktu. Namun berdasarkan evaluasi lalu lintas pada pelaksanaan PSBB Masa Transisi Kepadatan Lalin tetap saja terjadi, hal ini ditandai dengan tingginya volume lalu lintas mendekati volume Lalin sebelum Pandemi Covid-19, bahkan di beberapa titik angkanya sudah diatas volume Lalin normal. Pengaturan Yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berupa WFH 50% dan pembagian shift Kerja minimal 2 kali dalam Pergub 51 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sepertinya tidak dilaksanakan dengan baik. Selain itu, tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta setelah SIKM ditiadakan tanggal 14 Juli 2020, menyebabkan warga dapat melakukan mobilitas sepanjang hari ditengah2 Pandemi Covid-19 ini, perlu diingat bahwa SAAT INI KITA BELUM SELESAI DENGAN PANDEMI COVID-19. Untuk itu agar pergerakan warga di Jakarta dapat ditekan dalam rangka mencegah penyeberan wabah Covid-19, maka mulai 3 Agustus 2020 Kebijakan Pemabatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap mulai diberlakukan. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Diterapkan pada 25 Ruas jalan b. Waktu Penerapan : 06.00 - 10.00 pada pagi hari dan 16.00 - 21.00 pada sore hari. c. Tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. d. Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. #jakartatanggapcorona #jakartatangguh #aniesbaswedan #kebijakananies #dishubdkijakarta Sumber: @dkijakarta @syafrin.liputo

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Aug 1, 2020 at 8:48pm PDT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com