Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Tilang Elektronik Berlaku mulai 6 Agustus 2020

Kompas.com - 03/08/2020, 12:41 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan selesainya Operasi Patuh Jaya yang jatuh pada Kamis (6/8/2020), kepolisian bakal kembali menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ETLE akan kembali diaktifkan sejalan dengan implementasi penuh aturan ganjil genap untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Jakarta.

"Operasi Patuh selesai, ETLE langsung diberlakukan lagi. Jadi itu nanti sekaligus dibarengi dengan tilang elektronik untuk ganjil genap setelah masa sosialisasinya selesai di hari Kamis nanti," ucap Fahri kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Tilang Ganjil Genap Baru Berlaku 6 Agustus 2020

Fahri menjelaskan bahwa dari hasil pantauan lalu lintas sejak masa PSBB transisi diberlakukan, tercatat adanya peningkatan volume kendaraan. Oleh sebab itu, setelah berkoordinasi, akhirnya ganjil genap pun kembali diterapkan.

Namun, memang sebelum ada penindakan, kepolisian akan memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat. Artinya, saat ada pelanggar, polisi akan tetap memberhentikan kendaraan dan memberikan teguran serta mengingatkan kembali soal ganjil genap.

"Teguran kami berikan selama tiga hari, Senin sampai Rabu, lalu Kamis akan dilanjutkan dengan implementasi hukumnya. Saat masih ada yang melanggar ganjil genap akan langsung ada tilangnya seperti semula, baik melalui elektronik maupun manual," kata Fahri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta mulai besok, pada Senin (3/8). Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari pertama sebelum penindakan tilang. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan tilang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap mulai Kamis (6/8). Tilang juga akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). "Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya. #informasipolri

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Aug 2, 2020 at 8:13am PDT

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan setelah PSBB transisi berjalan, tampak tingkat volume kendaraan pribadi bertambah. Bahkan, jumlahnya hingga melampaui saat kondisi sebelum pandemi.

Baca juga: Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

Meski sudah ada kebijakan 50 persen work from home (WFH) dan pembagian shift kerja, kondisinya dinilai tak efektif lantaran banyak juga orang yang WFH melakukan perjalanan sehingga menambah kepadatan.

"Jadi harapannya dengan ganjil genap kembali diberlakukan ini paling tidak bisa menekan pergerakan orang. Mereka yang WFH tidak melakukan perjalanan," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau