Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Pertama Ganjil-Genap, Polisi Sebut Minim Pelanggaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat hari pertama pemberlakuan kembali aturan pembatasan mobil pribadi melalui skema ganjil genap berdasarkan nomor polisi di DKI Jakarta berlangsung lancar.

Bahkan, di beberapa titik pagi hari ini, sangat sedikit para pengendara yang melanggar aturan tersebut.

“Iya masih ditemukan beberapa pelanggaran ganjil genap pagi ini. Tapi mayoritas bisa dikatakan tertib,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Senin (3/8/2020).

Adapun para pelanggar aturan ganjil genap, lanjut Fahri, belum dikenakan sanksi tilang hingga tiga hari ke depan atau 6 Agustus 2020. Sebab, saat ini pemberlakuannya masih bersifat sosialisasi.

“Belum dikenakan sanksi tilang hari ini, diberikan teguran lisan dan sosialisasi saja,” ujar dia.

Hal ini sesuai dengan imbauan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya yang menyatakan bahwa pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di tiga hari pertama.

Meski demikian, para pelanggar lalu lintas masih akan tetap dihentikan di samping masih berjalannya Operasi Patuh Jaya 2020.

“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” kata Sambodo.

Secara keseluruhan, terdapat 25 titik wilayah yang masuk ganjil genap dan dijaga oleh kurang lebih 127 personel kepolisian.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/03/140100415/hari-pertama-ganjil-genap-polisi-sebut-minim-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke