Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Berlaku 6 Agustus 2020, Ini Titik Lokasi Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 03/08/2020, 13:01 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bakal kembali diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).

Pelaksanaan kembali ETLE tersebut, diklaim sejalan dengan berakhirnya Operasi Patuh Jaya dan masa sosialisasi ganjil genap yang sudah dimulai sejak hari ini, Senin (3/8/2020).

"Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kami terapkan mulai 6 Agustus 2020, tepat setelah Operasi Patuh Jaya selesai," ucap Fahri kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Tilang Ganjil Genap Baru Berlaku 6 Agustus 2020

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Menurut Fahri, penerapan ETLE akan diberlakukan sejalan dengan penambahan 45 kamera tilang elektronik yang pada 23 Juli lalu sudah dimulai pelaksanaan uji cobanya.

Untuk penempatan titik-titik kamera ETLE tersebut, diletakan pada beberapa ruas jalan yang diklaim sebagai wilayah rawan pelanggaran lalu lintas.

Kamera tersebut memiliki kemampuan untuk mendeteksi pengedara yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, pelat nomor ganjil genap, sampai batas kecepatan.

Baca juga: Cuma 13 Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor

Adapun penambahan jumlah kamera tilang elektronik tersebut dilakukan sebagai lanjutan dari perluasan ETLE yang sudah diwacanakan sejak 2019 lalu bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Berikut daftar ruas kamera tilang elektronik di Jakarta :

1. Kota Tua - Gajah Mada - MH Thamrin - Sudirman - Blok M - Senayan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke