Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 6 Agustus 2020, Ini Titik Lokasi Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 03/08/2020, 13:01 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bakal kembali diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).

Pelaksanaan kembali ETLE tersebut, diklaim sejalan dengan berakhirnya Operasi Patuh Jaya dan masa sosialisasi ganjil genap yang sudah dimulai sejak hari ini, Senin (3/8/2020).

"Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kami terapkan mulai 6 Agustus 2020, tepat setelah Operasi Patuh Jaya selesai," ucap Fahri kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Tilang Ganjil Genap Baru Berlaku 6 Agustus 2020

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Menurut Fahri, penerapan ETLE akan diberlakukan sejalan dengan penambahan 45 kamera tilang elektronik yang pada 23 Juli lalu sudah dimulai pelaksanaan uji cobanya.

Untuk penempatan titik-titik kamera ETLE tersebut, diletakan pada beberapa ruas jalan yang diklaim sebagai wilayah rawan pelanggaran lalu lintas.

Kamera tersebut memiliki kemampuan untuk mendeteksi pengedara yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, pelat nomor ganjil genap, sampai batas kecepatan.

Baca juga: Cuma 13 Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor

Adapun penambahan jumlah kamera tilang elektronik tersebut dilakukan sebagai lanjutan dari perluasan ETLE yang sudah diwacanakan sejak 2019 lalu bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Berikut daftar ruas kamera tilang elektronik di Jakarta :

1. Kota Tua - Gajah Mada - MH Thamrin - Sudirman - Blok M - Senayan.


- Simpang Kota Tua
- Simpang Ketapang
- Simpang Harmoni (Depna Bank BTN)
- Simpang Bundaran HI
- Simpang Istana Negara
- Simpang Kebon Sirih
- Simpang CSW
- Sipang Bundaran Senayan dari arah Blok M
- Depan Plaza Senayan

2. Grogol - Pancoran


- Simpang Slipi S Parman ke Gatot Subroto
- Simpang Pancoran
- Simpang Tomang
- Simpang Grogol ke Daan Mogot menuju Kyai Tapa
- Depan Hotel Four Seasons
- Depan Gedung DPR-MPR pintu utama
- Depan All Fresh Pancoran

3. Halim - Cempaka Putih


- Simpang Halim Lama
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka

4. Rasuna Said - Gunung Sahari - Prof Dr Satrio


- Simpang HOS Cokrominoto-Imam Bonjol
- Depan Halte Timah
- Depan Halte Setia Budi
- Depan BNI 46 Gunung Sahari
- Simpang Tugu Tani mengarah Senen
- Depan Puskurbuk Kemendikbud

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau