JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan kembali aturan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta, membuat pengendara kendaraan roda empat harus memilih waktu yang tepat agar tidak melanggar.
Sesuai aturan, gage hanya berlaku pada jam-jam tertentu saja, yakni pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Sedangkan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Adanya rentang waktu tersebut menjadi celah pemilik kendaraan untuk mengelabui aturan ganjil genap. Apalagi kebijakan ini tidak hanya diberlakukan di jalan protokol saja, tetapi juga di area keluar dan masuk gerbang tol.
Salah satunya cara yang sering dilakukan oleh pengemudi adalah menepi di bahu jalan tol sembari menunggu jam penerapan aturan berakhir.
Padahal, bahu jalan tol tidak bisa sembarangan dipakai karena hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat saja.
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pengemudi yang Akali Aturan Ganjil Genap
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, fungsi bahu jalan adalah untuk berhenti saat keadaan darurat atau untuk menghindar (way out) apabila terjadi kecelakaan.
“Selain itu, bahu jalan untuk ambulance, pemadam kebakaran dan polisi untuk menjalankan tugasnya dalam kondisi darurat,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Marcell menambahkan, bahu jalan yang digunakan tidak semestinya akan merugikan pengguna jalan lainnya. Terlebih hanya dipakai untuk mengakali penerapan aturan gage saja.
"Bila bahu jalan dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, maka akan merugikan pengguna jalan lain, khususnya bila ada pengguna jalan lain yang berada dalam kondisi darurat," kata Marcell.
Baca juga: Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap
Pada kesempatan berbeda, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana juga menyayangkan perilaku tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.