Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2020, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

Kebijakan ini resmi diambil usai terjadinya peningkatan volume kendaraan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I. Bahkan, di beberapa titik terjadi kepadatan yang membuat lalu lintas tersendat.

Kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Dishub DKI Pastikan Transportasi Umum Aman

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Kendati demikian, para pengguna kendaraan pribadi yang melanggar aturan ganjil genap pada hari pertama pemberlakuan masih ditoleransi. Petugas kepolisian tidak akan melakukan tindakan tilang.

"Selama tiga hari awal, kami akan melaksanakan sosialisasi lebih dahulu. Artinya, pada Senin, Selasa, Rabu, kami belum melakukan penindakan dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

"Ini berlaku untuk tilang yang dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)," lanjutnya.

Baca juga: Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap Mulai 3 Agustus 2020 1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Jenderal Sudirman 4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 5. Jalan Gatot Subroto 6. Jalan MT Haryono 7. Jalan HR Rasuna Said 8. Jalan DI Panjaitan 9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 10. Jalan Pintu Besar Selatan 11. Jalan Gajah Mada 12. Jalan Hayam Wuruk 13. Jalan Majapahit 14. Jalan Sisingamangaraja 15. Jalan Panglima Polim 16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 17. Jalan Suryopranoto 18. Jalan Balikpapan 19. Jalan Kyai Caringin 20. Jalan Tomang Raya 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari #informasipolri

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Aug 2, 2020 at 8:14am PDT

Namun, pengendara yang melanggar lalu lintas lain dan tidak senantiasa menerapkan protokol kesehatan untuk menekan wabah virus corona alias Covid-19 akan ditindak oleh petugas.

Pasalnya, Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlaku hingga pekan depan atau 5 Agustus 2020.

Adapun kebijakan ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com