JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).
Kebijakan ini resmi diambil usai terjadinya peningkatan volume kendaraan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I. Bahkan, di beberapa titik terjadi kepadatan yang membuat lalu lintas tersendat.
Kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Dishub DKI Pastikan Transportasi Umum Aman
Kendati demikian, para pengguna kendaraan pribadi yang melanggar aturan ganjil genap pada hari pertama pemberlakuan masih ditoleransi. Petugas kepolisian tidak akan melakukan tindakan tilang.
"Selama tiga hari awal, kami akan melaksanakan sosialisasi lebih dahulu. Artinya, pada Senin, Selasa, Rabu, kami belum melakukan penindakan dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).
"Ini berlaku untuk tilang yang dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)," lanjutnya.
Baca juga: Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap
Namun, pengendara yang melanggar lalu lintas lain dan tidak senantiasa menerapkan protokol kesehatan untuk menekan wabah virus corona alias Covid-19 akan ditindak oleh petugas.
Pasalnya, Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlaku hingga pekan depan atau 5 Agustus 2020.
Adapun kebijakan ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.