Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma 13 Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 03/08/2020, 09:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kemabali menerapkan sistem pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Meski kondisi masih pandemi, namun aturannya dikliim tak ada perubahan. Artinya tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut.

Namun demikian, perlu diingat bila dalam aturan ganjil genap ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian. Artinya, kendaraan-kendaraan ini bebas berseliweran baik di tanggal ganjil atau genap.

Baca juga: Pindad Bakal Produksi Maung Versi SWB dan LWB

 

"Besok kami mulai, personel kita tambakan juga di kawasan ganjil genap. Tidak ada yang beda, pengecualian kendaraan masih sama seperti sebelumnya dan susuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Sesuai dengan itu, dalam Pergub 88 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 4 dijelaskan bila pengecualian ganji genap hanya diberikan pada 13 kendaraan, yakni :

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
1. Presiden/Wakil Presiden;
2. Ketua Majelis Pei inusyawaratan Rakyat/Dewan PerwakilanRakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Pandemi Masih Mengancam, Kenapa Ganjil Genap Kembali Diberlakukan?


i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan daroi petugas POLRI; dan
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

Disebutkan pula pada Pasal 3 soal pemberlakukan waktunya, yakni berlaku setiap hari, tapi hanya pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zelensky Serukan Peningkatan Tekanan pada Rusia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau