JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap yang akan berlaku kembali Senin (3/8/2020), tidak hanya menyasar ruas jalan protokol saja.
Tetapi, aturan pembatasan kendaraan roda empat di masa pandemi Covid-19 ini juga menyasar di gerbang tol di wilayah ibu kota.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa penerapan ganjil genap ini masih sama dengan aturan yang diterapkan sebelumnya.
"Mulai 3 Agustus 2020 usai libur panjang ini, akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.
Baca juga: Ingat Lagi Soal Aturan Ganjil Genap yang Mulai Berlaku Besok
Aturan ganjil genap ini diberlakukan kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi guna menekan volume lalu lintas.
Pasalnya, meski sudah ada aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetapi jumlah kendaraan roda empat justru mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Kondisi ini tentunya membuat tingkat kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan mengalami kepadatan seperti saat kondisi normal.
"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," katanya.
Baca juga: Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
Berikut daftar 28 gerbang tol terdampak ganjil genap
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan