JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap (gage) mulai Senin (3/8/2020).
Masih seperti sebelumnya, aturan yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kendaraan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.
Sementara rencana penerapan aturan gage untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya sempat dilakukan pembahasan belum diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan gage masih sama seperti sebelumnya.
Baca juga: Alasan Kenapa Setelah Ganti Ban, Mobil Wajib di Balancing
"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.
Syafrin menambahkan, dengan adanya aturan gage ini diharapkan mampu membatasi aktivitas pengguna kendaraan roda empat di wilayah Jakarta.
Dengan begitu, maka volume kendaraan yang ada di ruas jalan yang sudah menerapkan aturan gage juga akan berkurang.
"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah,” katanya.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Motor Matik Lebih Mudah Bocor
Dengan pola ini, kata Kadishub, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan (kendaraan) di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian.
Penerapan kembali gage ini membuat para pemilik kendaraan roda empat pun harus mengingat kembali aturannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.