JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap ban kendaraan pastilah menyertakan sejumlah informasi yang ada pada bagian dindingnya.
Informasi yang biasa ditulis adalah ukuran ban, tipe ban, masa produksi, TWI dan juga informasi lainnya.
Saat membeli ban selain informasi mengenai ukuran, yang sering diperhatikan oleh pemilik kendaraan adalah waktu produksinya.
Tak sedikit yang percaya bahwa informasi mengenai waktu pembuatan karet pembungkus pelek tersebut berhubungan dengan masa penggunaannya.
Baca juga: Ban Depan Mobil Lebih Cepat Aus, Mitos atau Fakta?
Sehingga, saat mendapati ban yang diproduksi lebih lama maka juga sering dikaitkan bahwa ban tersebut masih layak digunakan atau tidak. Benarkah ban juga mempunyai masa kedaluwarsa?
Menanggapi anggapan tersebut, On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Zulpata Zainal menjelaskan, ban tidak ada masa kedaluwarsa.
Kode yang ada pada bagian dinding karet adalah sebagai kode produksi semata untuk informasi yang berkaitan dengan ban itu sendiri.
“Kode yang ada pada dinding ban itu adalah serial produksi. Kode ini untuk keperluan lot tracing kalau ada ban yang mau ditinjau ulang setelah produksi,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Ini Efek jika Ban Kelebihan atau Kekurangan Tekanan Udara
Zulpata menambahkan, informasi mengenai waktu pembuatan tersebut terdiri dari empat angka. Kode tersebut sebagai penjelasan kapan ban itu diproduksi.
“Misalkan angka yang ada pada dinding ban 1220 artinya ban tersebut diproduksi pada minggu ke 12 dan tahun 2020. Kalau untuk angka 3519 artinya ban diproduksi pada minggu ke 35 tahun 2019,” katanya.
Zulpata juga mengatakan, tidak adanya masa kedaluwarsa maka ban dengan masa produksi lebih lama tetap layak untuk digunakan.
Bahkan ban yang diproduksi 2015 pun masih aman digunakan sekarang ini dengan catatan kondisinya masih bagus.
Baca juga: Mudik Idul Adha, Jangan Lupa Cek Tekanan Udara Ban Mobil
“Selama kondisi ban baik karena penyimpanan di toko atau di gudang, tidak ada masalah dengan kualitas ban. Meskipun produksi 2015 tidak apa-apa digunakan sampai sekarang,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.