Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Kendaraan Halangi Ambulans Bisa Dipenjara, Ini Aturannya

Kompas.com - 27/07/2020, 15:48 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya untuk mematuhi setiap peraturan yang ada.

Bagi yang melakukan pelanggaran jelas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan.

Termasuk perilaku berkendara saat ada mobil ambulans yang hendak melintas. Maka pengendara diwajibkan untuk memberikan prioritas sehingga kendaraan darurat tersebut bisa melaju dengan lancar.

Jangan sampai ada pengendara yang dengan sengaja justru menghalang-halangi laju ambulans, seperti kejadian yang viral beberapa waktu lalu.

Pasalnya, bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Kenali 7 Penyebab Pecah Ban, Salah Satunya Tak Dirawat

Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas.

Setidaknya ada tujuh kendaraan yang wajib diutamakan diantaranya yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit, selanjutnya kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Jika Indikator Engine Check Menyala, Artinya Mobil Mengalami Masalah

Di posisi yang keempat ada kendaraan pimpinan lembaga Negara, kelima kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara.

Lalu kendaraan iring-iringan pengantar jenazah, serta yang terakhir yaitu konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Ada ketentuan sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan ambulans membawa pasien dan kendaraan yang mempunyai prioritas lainnya.

Baca juga: Saat Kondisi Mobil Pecah Ban, Sopir Jangan Langsung Panik

Mengacu pada Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
semestinya penghambat jalan ambulan tidak cukup dengan denda 250.000 .kemungkinan tidak akan membuat jera..perlu di tambah dengan pencabutan sim nya..sehingga akan membuat ambulan lancar membawa pasien..


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau