JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian tak melakukan pelarangan mudik pada hari raya Idul Adha 1441 H yang akan jatuh pada 31 Juli 2020. Hal ini berbeda dari hari raya Idul Fitri pada Mei lalu, yang berbarengan dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Saat itu wilayah Jakarta dan sekitarnya masuk zona merah pandemi Covid-19, masyarakat dilarang bepergian dari dan menuju Ibu Kota.
Sejumlah ruas jalan dilakukan penyekatan, hanya kendaraan logistik dan mereka yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang boleh melintas.
Baca juga: Foto Viral Setruk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang, Ini Kata Operator
Berselang dua bulan, kondisi sudah berbeda. Masyarakat sudah diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa gangguan berarti.
Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan, meski tidak ada larangan melakukan perjalanan, pengawasan ketat tetap bakal diterapkan di sejumlah titik.
“Bagi masyarakat yang ingin mudik sebenarnya tidak ada larangan. Hanya saja, kami mengimbau untuk selalu patuhi protokol kesehatan,” ujar Rudi, saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Sudah Koleksi 50 Poin
Menurut Rudi, Korlantas Polri siap melakukan pengawasan di sejumlah jalur mudik menjelang hari raya Idul Adha.
Di antaranya jalur arteri, Jalan Tol Cikampek Utama, Cikopo, Palimanan, Pejagan, Brebes Timur, hingga ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tujuannya untuk menjaga kelancaran arus agar tidak terjadi antrean kendaraan. Pasalnya, ia memprediksi volume kendaraan akan meningkat.
Baca juga: Isi Bensin Motor Jangan Sampai Luber, Ada Batasnya
Mengingat terdapat waktu libur tiga hari pada akhir pekan ini. Kondisi ini pasti dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur atau bersilaturahim ke kampung halaman.
“Untuk antisipasi kemacetan, sejumlah personel akan diterjunkan, termasuk menyediakan mobile reader di gerbang tol. Kami juga telah koordinasi dengan seluruh stakeholder, seluruh jajaran turunkan sepertiga kekuatan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.