Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kondisi Mobil Pecah Ban, Sopir Jangan Langsung Panik

Kompas.com - 27/07/2020, 11:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa panik biasa dialami oleh seorang pengemudi ketika mobil mengalami kejadian pecah ban. Apalagi jika kecepatan kendaraan yang dikemudikannya melaju pada kecepatan tinggi.

Rasa panik saat mengalami kejadian ban pecah justru bisa menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal ini karena pengemudi akan berupaya melakukan hal-hal yang bisa menghentikan laju mobil agar tidak mengalami kecelakaan.

Padahal, upaya tersebut jika tidak dilakukan dengan benar bukan tidak mungkin justru bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Isi Nitrogen di Ban Mobil

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat mengalami pecah ban pengemudi sebaiknya menghindarkan rasa panik yang berlebih.

Untuk mengatasi panik tersebut salah satunya adalah dengan menyiapkan mental dan akal yang sehat.

“Biasakan selalu melakukan tindakan proaktif dengan cara berpikir, tidak selamanya melakukan pengereman dapat menyelamatkan,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Sony juga mengatakan, saat mengalami pecah ban sebaiknya pengemudi juga menghindarkan dari upaya untuk mengerem.

Hal ini karena ketika mobil mengalami pecah ban dan pengemudi langsung mengerem maka arah mobil juga akan mengalami perubahan arah yang drastis.

Baca juga: Jalan Beton Bikin Ban Cepat Habis, Mitos atau Fakta?

“Saat terjadi kasus pecah ban dan pengemudi melakukan pengereman maka arah mobil akan berubah drastis akibat tekanan ban yang pecah semakin berat,” ucapnya.

Sony menambahkan, kondisi tersebut justru akan membuat pengemudi menjadi semakin panik.

Bukan tidak mungkin maka kondisinya juga akan menjadi lebih buruk dan bisa berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Hal itu membuat pengemudi semakin panik serta kecelakaan menanti. Nah disinilah tanggung jawab pengemudi sudah gagal total,” katanya.

Menurut Sony, kendaraan yang mengalami ban pecah dan bisa dikontrol pengemudi pada kecepatan maksimal 55 - 60 km per jam.

“Lebih dari kecepatan itu untung-untungan,” katanya.

Baca juga: Begini Cara Aman Berkendara di Jalan Aspal dan Beton

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Tanya ke Puan soal Hasil Pengesahan RUU TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau