Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi jika Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia Operasi Patuh 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki surat izin mengemudi (SIM).

SIM menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara di jalan raya.

Namun, SIM tidak hanya cukup dimiliki, tetapi juga selalu dibawa dan bisa ditunjukkan kepada petugas saat ada razia kendaraan, termasuk Operasi Patuh 2020.

Hal ini karena jika pengendara tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM, meskipun sudah memilikinya pengendara tetap akan diberikan sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang).

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sambodo menambahkan bahwa pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan SIM tetap menjadi pelanggaran lalu lintas.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Lupa membawa SIM dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap akan ditilang,” ujarnya.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2). Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Sedangkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/25/081200715/ini-sanksi-jika-lupa-bawa-sim-saat-kena-razia-operasi-patuh-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke