SEMARANG, KOMPAS.com - Momen Idul Adha pada 31 Juli 2020, diprediksi akan berdampak pada peningkatan kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Kondisi pandemi covid-19 ini, masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati saat bepergian dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Terlebih jika warga berkunjung ke tempat saudara atau berwisata ke lokasi yang masuk sebagai wilayah zona merah.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan, dalam Operasi Patuh Candi 2020 ini sasaran razia tidak hanya pada kendaraan bermotor saja.
Baca juga: Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh Progo 2020
Tetapi juga upaya pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Jateng. Mulai imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, menghindari kerumunan dan juga tidak berkunjung ke wilayah yang rawan penyebaran Covid-19.
Hal ini untuk mencegah agar warga tidak ikut terpapar virus Corona dan memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.
“Meskipun tidak ada larangan untuk berkunjung ke daerah lain, tetapi lebih baik tidak berkunjung dulu. Untuk menghindari agar tidak terpapar covid-19,” ujar Arman kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Arman juga mengatakan, imbauan ini bukan sebagai bentuk pelarangan kepada masyarakat. Tetapi sebagai upaya untuk mencegah semakin meluasnya Covid-19.
Baca juga: Operasi Patuh di Jatim, Ini Jenis Pelanggaran yang Langsung Ditilang
Mengingat, saat masyarakat berkendara dan mengunjungi satu daerah ke daerah lain bukan tidak mungkin berpotensi terkena virus Corona.
Dirlantas pun menyarankan, agar sebelum berkunjung ke daerah lainnya apalagi yang masuk dalam zona merah untuk berpikir kembali.
“Sebaiknya berpikir kembali sebelum berkunjung ke daerah zona merah. Yang berhak melarang kunjungan itu adalah pemerintah daerah, kalau tidak ada larangan ya kami hanya bisa melakukan pengawasan dan penjagaan saja,” ucapnya.
Baca juga: Operasi Patuh Candi di Jateng, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Sementara itu, untuk Operasi Patuh Candi 2020 Arman mengatakan, pihaknya akan lebih humanis dalam melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.
Salah satunya dengan tidak langsung memberikan bukti pelanggaran (tilang) melainkan cukup memberikan teguran.
Dengan catatan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara masih ringan dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan cukup diberikan teguran saja, kalau dulu sebelum pandemi Covid-19 langsung ditilang,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.