JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serentak melakukan penertiban lalu lintas dengan menggelar Operasi Patuh 2020.
Razia kendaraan yang digelar selama dua pekan mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 ini tidak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas.
Tetapi juga menyoroti soal protokol kesehatan pengendara kendaraan bermotor, terutama terkait dengan penggunaan masker.
Meski hanya sebatas imbauan, tetapi masyarakat diminta untuk menggunakan masker guna menghindari penyebaran virus Corona.
Baca juga: Pengguna Kendaraan di Jateng Diimbau Tak Bepergian ke Zona Merah
Sementara itu, bagi para pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran serta berpotensi menyebabkan kecelakaan akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).
Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan, untuk penindakan berupa tilang tidak langsung dilakukan meskipun pengendara melakukan pelanggaran.
Pemberian tilang akan dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kalau sebelum pandemi Covid-19 dulu setiap pelanggaran langsung ditindak tegas dengan tilang, tetapi kalau sekarang dilihat dulu tingkat pelanggarannya. Kalau ringan hanya diberikan teguran saja,” kata Arman kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Mengutip laman resmi Polri terkait denda tilang sesuai sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) besaran denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Berikut rincian denda sesuai dengan pelanggaran
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
Baca juga: Bensin Campur Kapur Barus Bisa Dongkrak Oktan, Mitos atau Fakta?
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
Baca juga: Mau Legalkan Motor Custom, IMI Pastikan Tak Ganggu Pemegang Merek