Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pindad Maung Pakai Sasis dan Mesin Hilux | Aturan Baru, Mobil Listrik Harus Berisik

Kompas.com - 16/07/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh 2020 selama 14 hari mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Menariknya, meski operasi dilaksanakan di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, pengemudi sepeda motor atau mobil yang melanggar lalu lintas bisa dikenakan tilang.

"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Bergulir, Pelanggar Bisa Ditilang

4. Pindad Berencana Bikin Mesin Sendiri Ketimbang Comot Merek Lain

Meski saat ini masih menggunakan mesin dan sasis milik Toyota Hilux, namun PT Pindad (Persero) berniat akan menggarap kendaraan taktis (Rantis) bernama Maung tersebut dengan komponen bikinan sendiri.

Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose mengatakan, dirinya sudah mendapatkan sinyal agar ke depan tak lagi memproduksi kendaraan militer atau sejenisnya dengan mencomot mesin atau komponen dari pabrikan lain.

"Kemarin pak Prabowo juga sudah sempat bicara, seharusnya sudah waktunya kami (Pindad) memproduksi mesin sendiri, jangan kalah dengan pabrikan lain. Intinya beliau berpesan harus bisa produksi sendiri," ucap Abraham kepada Kompas.com Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Pindad Berencana Bikin Mesin Sendiri Ketimbang Comot Merek Lain

5. Aturan Baru, Mobil Listrik Harus Berisik

Hyundai diam-diam menawarkan mobil listrik Ioniq untuk pasar IndonesiaKompas.com Hyundai diam-diam menawarkan mobil listrik Ioniq untuk pasar Indonesia

Dalam upaya memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan penggerak listrik yang dipasarkan di Indonesia harus dilengkapi dengan suara.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Teanga Penggerak Menggunakan Motor Listirk yang resmi diundangkan pada 16 Juni 2020.

Pasalnya, kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Aturan Baru, Mobil Listrik Harus Berisik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com