JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan penggerak listrik yang dipasarkan di Indonesia harus dilengkapi dengan suara.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Teanga Penggerak Menggunakan Motor Listirk yang resmi diundangkan pada 16 Juni 2020.
Pasalnya, kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Era Mobil Listrik Semakin Dekat, Kemenhub Teken Aturan Uji Tipe
Lebih detil, pada Pasal 32 ayat 6 Permenhub No.44/2020 disebutkan bahwa frekuensi tertinggi kendaraan listrik adalah 75 desibel. Suara tersebut dihasilkan darik omponen yang dipasang di kendaraan terkait seperti speaker atau sejenisnya.
Maka, bila kendaraan tidak memilikinya diharapkan produsen memberi suara buatan, disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesinnya.
Adapun kewajiban ini berlaku untuk kendaraan dengan kategori mobil penumpang, mobil untuk bus, serta mobil barang (M, N, dan O).
"Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas," tulis aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.