JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pindad (Persero) siap memproduksi kendaraan taktis (Rantis) terbarunya yang diberi nama Maung. Beda dengan jajaran line-up sebelumnya, model yang diproduksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) ini juga akan dipasarkan untuk kalangan sipil.
Seperti diketahui, meski diproduksi sendiri, namun beberapa komponen yang digunakan belum sepenuhnya berstatus "made in" Pindad. Terutama untuk mesin dan sasis yang ternyata masih menggunakan Toyota Hilux.
Lantas, bagaimana respon Toyota Astra Motor (TAM) menanggapi bila mesin kendaraan niaganya dikanibalisasi untuk mobil Rantis. Apalagi bakal dipasarkan secara massal pula.
Selain itu, informasi soal aturan baru mobil listrik harus berisik cukup menarik perhatian masyarakat.
Penasaran, berikut 5 artiket terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 15 Juli 2020:
1. Pindad Maung Pakai Mesin dan Sasis Hilux, Begini Respon Toyota
PT Pindad (Persero) siap memproduksi kendaraan taktis (Rantis) terbarunya yang diberi nama Maung. Beda dengan jajaran line-up sebelumnya, model yang diproduksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) ini juga akan dipasarkan untuk kalangan sipil.
Seperti diketahui, meski diproduksi sendiri, namun beberapa komponen yang digunakan belum sepenuhnya berstatus "made in" Pindad. Terutama untuk mesin dan sasis yang ternyata masih menggunakan Toyota Hilux.
Lantas, bagaimana respon Toyota Astra Motor (TAM) menanggapi bila mesin kendaraan niaganya dikanibalisasi untuk mobil Rantis. Apalagi bakal dipasarkan secara massal pula.
2. Fuel Pump Bermasalah, Honda Recall 85.000 Unit Mobil di Indonesia
PT Honda Prospect Motor (HPM) mengumumkan program penarikan untuk perbaikan alias recall bagi beberapa modelnya yang dipasarkan di Indonesia.
Recall yang dilakukan HPM diinformasikan akibat masalah fuel pump.
Sementara itu, untuk model teridentifikasi dalam program ini mencapai 85.025 unit yang terdiri dari Honda Brio, Mobilio, Jazz, BR-V, HR-V, CR-V, City, Civic, dan Accord dengan tahun model antara 2017 hingga 2019.
Program perbaikan komponen fuel pump ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya masalah mesin yang tidak dapat dinyalakan.
Bahkan, kondisi mesin berhenti beroperasi secara tiba-tiba saat mengemudi dikarenakan fuel pump tidak bekerja sebagaimana mestinya.
3. Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Bergulir, Pelanggar Bisa Ditilang
Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh 2020 selama 14 hari mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Menariknya, meski operasi dilaksanakan di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, pengemudi sepeda motor atau mobil yang melanggar lalu lintas bisa dikenakan tilang.
"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).
4. Pindad Berencana Bikin Mesin Sendiri Ketimbang Comot Merek Lain
Meski saat ini masih menggunakan mesin dan sasis milik Toyota Hilux, namun PT Pindad (Persero) berniat akan menggarap kendaraan taktis (Rantis) bernama Maung tersebut dengan komponen bikinan sendiri.
Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose mengatakan, dirinya sudah mendapatkan sinyal agar ke depan tak lagi memproduksi kendaraan militer atau sejenisnya dengan mencomot mesin atau komponen dari pabrikan lain.
"Kemarin pak Prabowo juga sudah sempat bicara, seharusnya sudah waktunya kami (Pindad) memproduksi mesin sendiri, jangan kalah dengan pabrikan lain. Intinya beliau berpesan harus bisa produksi sendiri," ucap Abraham kepada Kompas.com Selasa (14/7/2020).
5. Aturan Baru, Mobil Listrik Harus Berisik
Dalam upaya memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan penggerak listrik yang dipasarkan di Indonesia harus dilengkapi dengan suara.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Teanga Penggerak Menggunakan Motor Listirk yang resmi diundangkan pada 16 Juni 2020.
Pasalnya, kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/16/060200515/-populer-otomotif-pindad-maung-pakai-sasis-dan-mesin-hilux-aturan-baru