JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh 2020 selama 14 hari mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Menariknya, meski operasi dilaksanakan di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, pengemudi sepeda motor atau mobil yang melanggar lalu lintas bisa dikenakan tilang.
"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Polisi Mulai Incar Pelanggar Lalu Lintas, Ini 15 Jenis Pelanggarannya
Hal senada diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto bahwa tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis dahulu.
“Silahkan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan kita mencari-cari alasan," kata dia.
"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang. Ini akan meringkas petugas di lapangan,” lanjut Kushariyanto.
Ia mengimbau, jangan sampai pelaksanaan operasi tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan yang berujung kericuhan. Sebab, tujuan operasi ialah kepentingan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.