Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah

Kompas.com - 13/07/2020, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setahun sekali merupakan kewajiban bagi setiap pemilik mobil dan motor di Indonesia.

Kewajiban ini bahkan dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Namun besaran tarif PKB yang berbeda seiring dengan jenis serta harga dasar kendaraan, kerap kali membuat beberapa wajib pajak kebingungan. Termasuk, mengetahui tanggal jatuh tempo pajak tersebut.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam upaya memudahkan masyarakat tertanggung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merilis beberapa cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan dan masa berlakunya.

Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan. Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja tak perlu keluar rumah.

Pertama, wajib pajak bisa mengunjungi website resmi Bapenda provinsi masing-masing. Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Masih belum tau info pajak kendaraan bermotor Sobat Pajak? Yuk bisa Sobat Pajak bisa lakukan pengecekan info pajak kendaraann bermotor melalui 4 cara: 1. Website Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 2. Apps Pajak Online Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android dan IOS melalui PlayStore dan App Store Pajak Online DKI Jakarta 3. Apps Cek Ranmor Polda Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta 4. USSD *368*1# Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) 5. Kirim SMS ke 8893 Ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpspasi Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 5 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Jul 7, 2020 at 10:03pm PDT

Dari sana, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf. Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak akan muncul.

Kedua, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.

Baca juga: Bahaya Pasang Alat Penghemat Bahan Bakar pada Mobil

 

Cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).

Keempat, Anda bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel. Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.

Alternatif terakhir bisa dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893. Formatnya, info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.

"Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun," jelas Humas Bapenda DKI Jakarta di keterangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau