JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setahun sekali merupakan kewajiban bagi setiap pemilik mobil dan motor di Indonesia.
Kewajiban ini bahkan dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Namun besaran tarif PKB yang berbeda seiring dengan jenis serta harga dasar kendaraan, kerap kali membuat beberapa wajib pajak kebingungan. Termasuk, mengetahui tanggal jatuh tempo pajak tersebut.
Dalam upaya memudahkan masyarakat tertanggung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merilis beberapa cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan dan masa berlakunya.
Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan. Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja tak perlu keluar rumah.
Pertama, wajib pajak bisa mengunjungi website resmi Bapenda provinsi masing-masing. Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Kedua, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.
Cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).
Keempat, Anda bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel. Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.
"Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun," jelas Humas Bapenda DKI Jakarta di keterangannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/13/072200415/5-cara-mengetahui-berapa-bayar-pajak-kendaraan-tanpa-keluar-rumah