Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/07/2020, 19:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak jarang kita menemukan pengemudi mobil yang menyalip kendaraan dari sebelah kiri baik di jalan raya maupun jalan tol.

Selain melanggar aturan hukum, hal tersebut juga sangat berbahaya untuk dilakukan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.

Aturan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas memang pada pasal 109 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”

Baca juga: Ganti Ban Lebih Besar pada Mobil, Ada Aturannya

Training Director Safety Defensive Consultant, Sonny Susmana, mengatakan, menyalip kendaraan dari sebelah kiri rentan kecelakaan dan bisa berakibat fatal.

Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.Istimewa Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.

“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar. Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 Km per jam (Kpj),” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020)

Baca juga: Begini Aturan Operasional Taksi Online Saat Pandemi

Namun ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu”, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan.

Jika tidak, tentu saja pengemudi mobil akan melanggar peraturan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com