JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki fase kedua adaptasi kenormalan baru atau new normal, rupanya pemerintah masih membatasi jumlah penumpang untuk mobil pribadi. Seperti sebelumnya, kapasitas penumpang wajib dipangkas 50 persen.
Untuk mobil berkapasitas tujuh sampai delapan orang, hanya boleh membawa empat orang. Sementara kapasitas lima penumpang, seperti sedan, hatchback, atau citycar hanya boleh menampung tiga penumpang.
Namun demikian, ada kelonggaran yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni boleh membawa penumpang dalam kapasitas normal atau penuh.
Baca juga: Muncul Wacana Parkiran Mobil dan Motor Terapkan Physical Distancing
Akan tetapi, syaratnya penumpang yang dibawa adalah satu keluarga dan berdomisili satu rumah atau alamat.
"Kalau satu rumah dan keluarga tidak masalah, mobil pribadi boleh diisi penuh sesuai kapasitas," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Rabu (1/7/2020).
Tidak hanya itu, Budi juga mengatakan bahwa aturan ini berlaku pada tiga fase yang telah ditetapkan.
Bahkan tidak terkait dengan sistem zonasi wilayah, artinya baik di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau tetap boleh membawa penumpang penuh.
Kondisi ini juga sebelumnya diutrakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut Syafrin, pengertian membawa penumpang penuh dibuktikan melalui kartu tanda penduduk (KTP), selama masih satu alamat makan akan diperbolehkan.
View this post on InstagramA post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 9, 2020 at 2:24am PDT
"Pengecualian boleh terisi penuh, atau tidak dibatasi 50 persen ini harus ditekankan. Jadi KTP harus sama atau lebih ke keluarga inti yang memang tinggal dalam satu rumah, bukan keluarga tapi lain alamat, harus satu kartu keluarga (KK)," ucap Syafrin.
Baca juga: Fase Kedua Jelang New Normal, Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi
Sedangkan untuk mobil yang digunakan tidak dalam satu alamat atau bukan keluarga yang tinggal dalam satu rumah, maka tetap memberlakukan pembatasan 50 persen penumpang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.