Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tetapi Ada Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki fase kedua adaptasi kenormalan baru atau new normal, rupanya pemerintah masih membatasi jumlah penumpang untuk mobil pribadi. Seperti sebelumnya, kapasitas penumpang wajib dipangkas 50 persen.

Untuk mobil berkapasitas tujuh sampai delapan orang, hanya boleh membawa empat orang. Sementara kapasitas lima penumpang, seperti sedan, hatchback, atau citycar hanya boleh menampung tiga penumpang.

Namun demikian, ada kelonggaran yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni boleh membawa penumpang dalam kapasitas normal atau penuh.

Akan tetapi, syaratnya penumpang yang dibawa adalah satu keluarga dan  berdomisili satu rumah atau alamat.

"Kalau satu rumah dan keluarga tidak masalah, mobil pribadi boleh diisi penuh sesuai kapasitas," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Rabu (1/7/2020).

Tidak hanya itu, Budi juga mengatakan bahwa aturan ini berlaku pada tiga fase yang telah ditetapkan.

Bahkan tidak terkait dengan sistem zonasi wilayah, artinya baik di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau tetap boleh membawa penumpang penuh.

Kondisi ini juga sebelumnya diutrakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut Syafrin, pengertian membawa penumpang penuh dibuktikan melalui kartu tanda penduduk (KTP), selama masih satu alamat makan akan diperbolehkan.

Sedangkan untuk mobil yang digunakan tidak dalam satu alamat atau bukan keluarga yang tinggal dalam satu rumah, maka tetap memberlakukan pembatasan 50 persen penumpang.

Aturan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya risiko penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih belum selesai. Proses pengawasan pun tetap dilakukan pada beberapa titik poin yang telah ditentukan, apalagi saat ini PSBB transisi ikut diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

Zonasi

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa adaptasi kebiasaan baru. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 2020, regulasi tersebut dilalui menjadi tiga fase, dan saat ini sudah memasuki tahapan kedua.

Namun selain dari pada itu, penerapannya juga melihat dari empat zonasi yang mengkuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Zona tersebut terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau yang masing-masing menunjukan level atau tingkat kerawanan dari suatu wilayah terhadap penularan Covid-19.

Oleh sebab itu, meski sudah ada kelonggaran untuk bus dan transportasi umum darat lainnya untuk membawa penumpang hingga 70 persen mulai Juli ini, namun tetap melihat dari zona yang ada pada daerah. Termasuk juga untuk kendaraan pribadi bahkan jasa tranportasi online. 

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapasitas penumpang atau load factor akan mengikuti zona serta fase-fase yang telah ditetapkan, namun kondisinya mengikuti regulasi dari pemerintah daerah masing-masing.

Untuk pembahasan kesiapan fase kedua ini, nanti kami akan diskusikan lagi dengan para operator bus dalam waktu dekat. Jadi perlu disadari harus ada kesiapan sesuai dengan protokol kesehatan, khususnya bagi yang sudah bisa bawa penumpang 70 persen," ucap Budi kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Dijelaskan pada SE 11, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat. Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.

Zona oranye mengindikasikan risiko sedang dengan kondisi PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi tidak terkendali, transmisi lokasi sudah terjadi dengan cepat, ada kluster baru namun mungkin bisa dipantau dan dikontrol dari tersing dan tracing agresif.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/02/120100015/mobil-pribadi-boleh-bawa-penumpang-penuh-tetapi-ada-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke