Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Tarif Perpanjangan dan Bikin Smart SIM

Kompas.com - 01/07/2020, 13:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini akan mendapatkan desain baru yang disebut-sebut sebagai Smart SIM.

Pemberlakuan SIM ini pun sudah dimulai sejak 22 September 2019. Seperti diketahui, salah satu keunggulan dari SIM ini bisa mendapat data forensik hingga dapat digunakan sebagai uang elektronik.

Namun yang menarik, dengan kelebihan yang ditawarkan oleh SIM baru ini, ternyata tidak ada perubahan biaya baik untuk memperpanjang ataupun pembuatan baru. Artinya, masyarakat tetap mendapatkan Smart SIM dengan harga lama.

Baca juga: Polisi Gratiskan Perpanjangan SIM Petugas Medis di Wisma Atlet

Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM MotorDok. Satpas SIM Daan Mogot Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor

"Tidak ada kenaikan tarif untuk Smart SIM, masih sama seperti yang sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucap Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, beberapa waktu lalu.

Regulasi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ini yang Dimaksud SIM Gratis Saat HUT Ke-74 Bhayangkara

Untuk lebih detail, berdasarkan PP 60/2016 tersebut, maka biasa untuk pembuatan masing-masing SIM, sebagai berikut ;

Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018 Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018

- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Sedangkan untuk tarif perpanjangan masing-masing SIM, yakni ;

- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000

Perlu diingat, ada biaya tambahannya berupa biaya asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau