JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan jalur khusus sementara untuk pesepeda di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jalur yang berada di Jalan Sudirman hingga MH Thamrin dengan panjang 14 kilometer tersebut dibuat menyatu dengan jalan kendaraan bermotor dan hanya dipisahkan dengan traffic cone. Tujuannya agar pengguna sepeda tidak menyatu dengan pejalan kaki di trotoar.
Namun demikian, kondisi ini dianggap cukup berisiko dari segi keselamatan di jalan raya. Terlebih lagi, mengingat masih banyak masyarakat yang tingkat kesadaran dan ketertibannya rendah dalam berlalu lintas.
Baca juga: Hadapi Ganjil-Genap, Pembeli Mobil Pertama Banyak Pesan Pelat Ganjil
"Kita pernah bahas ini sebelumnya, jadi jalur sepeda yang tidak dibuat permanen itu memang memiliki tingkat risiko tinggi, apalagi konteksnya ini jalan raya dan pusat kota dengan tingkat lalu lalang kendaraan yang cukup ramai," ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
"Harus disadari bila tingkat ketertiban masyarakat kita masih rendah, baiknya pemerintah bila ingin membuat sebuah aturan atau fasilitas juga memikirkan aspek-aspek lain, seperti budaya dan mempertimbangkan risikonya," kata dia.
Jusri menjelaskan, secara maksud dan tujuan, pembuatan jalur sementara untuk sepeda memang cukup baik karena selain mendukung budaya hidup sehat, juga menekan polusi udara.
Namun, bila peletakannya salah, apalagi hanya dibatasi dengan traffic cone yang tingkat kekuatannya tidak seperti pembatas permanen, yang ada justru akan mendatangkan bencana karena sangat berbahaya, baik itu bagi pengguna sepedanya maupun bagi pengguna kendaraan bermotor.
Baca juga: Toyota Banting Harga Mobil Bekas Hingga 50 Persen, Avanza Cuma Rp 60 Juta
Ambil contoh seperti pembatas jalan yang ada di koridor bus transjakarta, meski sudah menggunakan partisi permanen dari beton, masih banyak pengguna mobil dan sepeda motor yang sering menabrak dan mengalami kecelakaan.
Kondisi tersebut, menurut Jusri, bisa disebabkan beragam faktor, mulai dari pengendara yang tak tertib berlalu lintas, kurang waspada, sampai hal-hal yang sebenarnya tidak disengaja, seperti faktor eksternal lainnya.
"Nah, bayangkan bila kejadian itu menimpa di jalur sepeda yang hanya dibatasi dengan cone, akan sangat fatal bagi pengguna sepeda. Namun, harus disadari juga, banyak pengguna sepeda yang suka semena-mena mengokupasi jalan dan mengganggu pengguna kendaraan bermotor," ucap Jusri.
"Karena itu, kondisi-kondisi ini harus diperhitungkan. Ada aspek safety, kebudayaan yang terkait masalah pola ketertiban masyarakat kita apakah sudah siap atau belum, sampai perilakunya. Karena bila tidak, risikonya akan makin besar," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo akan menerapkan pembatasan waktu di jalur sepeda tersebut.
Baca juga: 7 Pesepeda Ditabrak Avanza, Jalur Sepeda Butuh Separator Permanen
Untuk hari kerja dari Senin sampai Jumat, jalur berlaku dari pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Sementara pada Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sorenya dari 16.00-19.00 WIB.
"Di sela-sela jam itu, maka pembatas pop-up bike line ini kemudian kami pinggirkan karena memang arus lalu lintas juga cukup deras. Jadi ini memang tidak permanen. Bisa saja setelah PSBB selesai, pandemi ini selesai, kita akan evaluasi apakah jalur sepeda ini masih dibutuhkan atau tidak," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.