Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Kelebihan Muatan pada Kendaraan Berpotensi Gugurkan Asuransi

Kompas.com - 25/06/2020, 19:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membawa barang bawaan atau jumlah penumpang yang melebihi kapasitas maksimal daya angkut mobil dapat menggugurkan pertanggungan atau asuransi kendaraan bermotor.

Hal ini dikarenakan adanya peningkatan risiko kecelakaan yang dilakukan secara sengaja oleh tertanggung (pemilik kendaraan) dengan cara berkendara dalam keadaan muatan berlebih.

Sebagaimana diketahui, pada kondisi tersebut keseimbangan mobil akan terganggu ketika melaju, berkurangnya tekanan angin pada ban, menurunnya kekuatan pada mesin sehingga membuat penggunaan BBM lebih boros, dan memperpanjang jarak pengereman.

Baca juga: Beralih Fungsi Jadi Taksi Online, Asuransi Mobil Pribadi Bisa Gugur

Buku tulis, kaos, syal dan baby kit memenuhi kabin bagasi Mercedes Benz S600 Pullman Guard.Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado Buku tulis, kaos, syal dan baby kit memenuhi kabin bagasi Mercedes Benz S600 Pullman Guard.

Lebih berbahaya lagi jika membawa muatan barang berlebih di atas mobil dengan kondisi tidak tertutup rapat dan terikat kencang. Pastinya, titik keseimbangan mobil akan berubah, membuat mobil jadi lebih sulit dikendalikan.

"Maka, sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), ketika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, pihak asuransi tidak dapat membantu untuk klaim asuransi," tulis manajemen PT Asuransi Astra Buana dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Ilustrasi roofbox dengan mobil yang sudah menggunakan roof railStanly/Otomania Ilustrasi roofbox dengan mobil yang sudah menggunakan roof rail

Contoh lainnya, bila kecelakaan terjadi pada mobil tujuh seater, namun ketika dilakukan pengecekkan ternyata penumpang di dalam mobil terdapat 12 orang, maka klaim asuransi akan ditolak.

“Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang,” jelas bunyi PSAKBI Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau