Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Kompas.com - 23/06/2020, 14:02 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sejak beberapa waktu lalu, salah satunya di DKI Jakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Baca juga: Ini Merek Mobil Bekas yang Kurang Diminati Konsumen

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Untuk besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan. Besaran Pajak Tahunan STNK Kendaraan DKI Jakarta. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Besarnya = tarif PKB x Nilai Jual Kendaraan. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Nilainya: Mobil = Rp. 143.000,- Motor = Rp. 35.000,- Maka, hitung pajak kendaran Tahunan: Kendaraan Anda = PKB + SWDKLLJ Contoh: Motor Ninja 250 SL NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp. 32.800.000 x 2% tariff pajak Menjadi : PKB = Rp. 656.000 SWDKLLJ = Rp. 35.000 Total Bayar = Rp. 691.000 Syarat Perpanjangan STNK tahunan 1. STNK Asli + Fotokopi 2. BPKB + Fotokopi BPKB 3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan berjalan secara online melalui barcode yang tersedia, link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD dengan menekan tombol *368*1# di handphone Sobat Pajak. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 10 Mar 2020 jam 1:57 PDT

Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Pendaftaran SIM Gratis di Jatim Sudah Dibuka

“Untuk pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Cara menghitung pajak progresif tersebut, Herlina menyampaikan, sebagaimana menghitung pajak pada umumnya yang berlaku di DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com