JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan jual beli kendaraan bermotor menjadi hal yang lumrah dilakukan siapapun.
Menjual kendaraan biasanya dilakukan dengan berbagai alasan tentunya, seperti ingin mengurangi koleksinya atau ingin mengganti dengan jenis atau model yang kendaraan baru.
Setelah proses jual beli selesai, sebaiknya pemilik kendaraan lama segera melakukan pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.
Baca juga: Agar Tak Salah Pilih, Begini Tips Membeli Mobil Bekas
Pasalnya, jika pemblokiran tidak segera dilakukan maka bukan tidak mungkin akan terkena pajak progresif jika memiliki motor baru lagi.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.
“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020).
Sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Baca juga: Selain Lahir 1 Juli, Ini Syarat Lain untuk Ikut Program SIM Gratis
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan pertama 2%
Kendaraan kedua 2,5%
Kendaraan ketiga 3%
Kendaraan keempat 3,5%