JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan jual beli kendaraan bermotor menjadi hal yang lumrah dilakukan siapapun.
Menjual kendaraan biasanya dilakukan dengan berbagai alasan tentunya, seperti ingin mengurangi koleksinya atau ingin mengganti dengan jenis atau model yang kendaraan baru.
Setelah proses jual beli selesai, sebaiknya pemilik kendaraan lama segera melakukan pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.
Pasalnya, jika pemblokiran tidak segera dilakukan maka bukan tidak mungkin akan terkena pajak progresif jika memiliki motor baru lagi.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.
Sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan pertama 2%
Kendaraan kedua 2,5%
Kendaraan ketiga 3%
Kendaraan keempat 3,5%
Kendaraan kelima 4% dan seterusnya pak, naik 0.5% untuk kendaraan selanjutnya
Herlina juga mengatakan, untuk melakukan pemblokiran pemilik kendaraan juga tidak lagi perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Tetapi, pemblokiran bisa dilakukan secara online atau daring melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
“Dengan cara online ini pemilik kendaraan akan semakin mudah untuk melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah berpindah tangan atau dijualnya,” tuturnya.
Selanjutnya, bagi pemilik kendaraan baru yang mendapatkan STNK sudah diblokir harus mengurus kembali administrasi kendaraannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/23/081200815/ini-keuntungan-blokir-stnk-kendaraan-yang-sudah-dijual