Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Lahir 1 Juli, Ini Syarat Lain untuk Ikut Program SIM Gratis

Kompas.com - 22/06/2020, 13:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka program pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli.

Program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke 74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.

Bagi pemohon yang sudah memenuhi persyaratan lahir pada 1 Juli, bisa melakukan pendaftaran ke kantor Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot KM 11 di Jakarta Barat mulai 25 hingga 30 Juni 2020.

Selain harus lahir pada 1 Juli, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan lainnya agar bisa menikmati pembuatan SIM tanpa membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Mobil Baru Obral Diskon Besar, Harga Mobil Bekas Jadi Anjlok?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, syarat yang pertama yang harus dipenuhi adalah lahir 1 Juli.

Selanjutnya ada persyaratan lain yang juga wajib dilengkapi oleh pemohon terutama yang akan membuat SIM baru.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

???????? #newnormal #tatananbaru #protokolcovid19 #tmcpoldametrojaya #cegahcovid19 #polricegahcovid19

Sebuah kiriman dibagikan oleh sat lantas jakarta timur (@satlantasmetrojaktim) pada 19 Jun 2020 jam 11:07 PDT

“Untuk yang akan membuat SIM baru sebelum mendaftar harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu, seperti lulus tes kesehatan, lulus tes teori dan praktik serta membawa eKTP yang asli serta fotokopi,” kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Sambodo juga menambahkan, untuk pemohon yang hanya akan melakukan perpanjangan cukup membawa SIM lama, hasil tes kesehatan beserta eKTP-nya.

“Kalau untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan tidak ada syarat tes praktik dan teori, itu hanya untuk yang membuat SIM baru,” katanya.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil yang Dipakai Wanita Lebih Terawat Dibanding Pria?

Pembebasan biaya PNBP ini berlaku bagi pemohon SIM A maupun SIM C yang lahir pada 1 Juli.

Tak adanya biaya SIM ini dikarenakan sudah dibiayai oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Polri yakni, Bank BRI.

sejumlah pemohon SIM di kota Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi, Senin (9/3/2020). Ari Purnomo sejumlah pemohon SIM di kota Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi, Senin (9/3/2020).

“Pembayaran PNBP tetap ada, tetapi yang membayar adalah pihak ketiga sesuai dengan nilai PNBP,” ucapnya.

Sementara itu, untuk batasan kuotanya Sambodo mengatakan untuk pemohon yang akan membuat SIM baru dibatasi hanya sebanyak 200 pemohon saja.

Baca juga: Jokowi Ulang Tahun, Intip Ini Koleksi Motor Kustom Miliknya

“Sementara untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan dibatasi sebanyak 300 pemohon, dan pendaftaran akan dimulai 25 sampai 30 Juni,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau