Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

Kompas.com - 23/06/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Baca juga: Agar Tak Salah Pilih, Begini Tips Membeli Mobil Bekas

Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tetapi sudah bisa dilakukan secara daring atau online yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Sudah dijual kendaraan kalian? Belum lapor jual kendaraan? Kini layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id. Adapun dokumen yang perlu Sobat Pajak siapkan untuk di upload sebegai berikut: 1. Foto copy KTP pemilik kendaraan 2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan) 3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar 4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada) 5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK 6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id Mudah kan Sobat Pajak? Setelah Sobat Pajak sudah mengajukan laporan jual kendaraan bermotor melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id maka hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 12 Apr 2020 jam 11:52 PDT

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Setelah melakukan registrasi, Herlina menambahkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.

Baca juga: Selain Lahir 1 Juli, Ini Syarat Lain untuk Ikut Program SIM Gratis

Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan, yakni pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id Adapun dokumen yang harus diupload : 1. Foto copy KTP pemilik kendaraan 2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan) 3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar 4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada) 5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK 6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 1 Jun 2020 jam 11:19 PDT

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Baca juga: Catat, Pendaftaran Program SIM Gratis di DKI Dibuka 25 Juni 2020

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

Jawa Barat

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara untuk wilayah Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau