Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keuntungan Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Kompas.com - 23/06/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Kendaraan kelima 4% dan seterusnya pak, naik 0.5% untuk kendaraan selanjutnya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan. Besaran Pajak Tahunan STNK Kendaraan DKI Jakarta. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Besarnya = tarif PKB x Nilai Jual Kendaraan. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Nilainya: Mobil = Rp. 143.000,- Motor = Rp. 35.000,- Maka, hitung pajak kendaran Tahunan: Kendaraan Anda = PKB + SWDKLLJ Contoh: Motor Ninja 250 SL NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp. 32.800.000 x 2% tariff pajak Menjadi : PKB = Rp. 656.000 SWDKLLJ = Rp. 35.000 Total Bayar = Rp. 691.000 Syarat Perpanjangan STNK tahunan 1. STNK Asli + Fotokopi 2. BPKB + Fotokopi BPKB 3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan berjalan secara online melalui barcode yang tersedia, link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD dengan menekan tombol *368*1# di handphone Sobat Pajak. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 10 Mar 2020 jam 1:57 PDT

“Maka dari itu kami selalu mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar segera melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual, agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” ucapnya.

Herlina juga mengatakan, untuk melakukan pemblokiran pemilik kendaraan juga tidak lagi perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca juga: Catat, Pendaftaran Program SIM Gratis di DKI Dibuka 25 Juni 2020

Tetapi, pemblokiran bisa dilakukan secara online atau daring melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Dengan cara online ini pemilik kendaraan akan semakin mudah untuk melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah berpindah tangan atau dijualnya,” tuturnya.

Selanjutnya, bagi pemilik kendaraan baru yang mendapatkan STNK sudah diblokir harus mengurus kembali administrasi kendaraannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau