Kendaraan kelima 4% dan seterusnya pak, naik 0.5% untuk kendaraan selanjutnya
“Maka dari itu kami selalu mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar segera melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual, agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” ucapnya.
Herlina juga mengatakan, untuk melakukan pemblokiran pemilik kendaraan juga tidak lagi perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Baca juga: Catat, Pendaftaran Program SIM Gratis di DKI Dibuka 25 Juni 2020
Tetapi, pemblokiran bisa dilakukan secara online atau daring melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
“Dengan cara online ini pemilik kendaraan akan semakin mudah untuk melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah berpindah tangan atau dijualnya,” tuturnya.
Selanjutnya, bagi pemilik kendaraan baru yang mendapatkan STNK sudah diblokir harus mengurus kembali administrasi kendaraannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.