Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urai Kemacetan di Masa Transisi, Polda Metro Jaya Turunkan 1.728 Personel

Kompas.com - 16/06/2020, 16:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menurunkan 1.728 personel polisi lalu lintas setiap hari untuk mengurai kemacetan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Petugas tersebut akan ditempatkan di 410 titik yang terindikasi rawan penumpukkan kendaraan di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

“Untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama masa PSBB transisi, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menurunkan 1.728 personel setiap hari,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Jalanan Sudah Mulai Macet, Kapan Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap?

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Ia juga mengatakan bahwa personel itu akan membagi jam operasional petugas untuk memastikan tidak ada simpul kemacetan yang lolos dari pengawasan.

“Jam operasional pengaturan lalu lintas untuk atasi kemacetan yakni jam pagi pada 06.00 – 14.00 WIB dan jam sore pada pukul 14.00 – 22.00 WIB,” kata Sambodo.

Adapun kepadatan arus lalu lintas sejak pekan lalu ini dikarenakan mulai pulihnya aktivitas perkantoran di masa PSBB transisi. Sementara kebijakan pengaturan lalu lintas seperti ganjil-genap belum kembali berlaku.

"Belum (ganjil-genap) diterapkan kembali baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Kita menunggu putusan Gubernur," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau