SOLO, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Solo telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM Drive Thru.
Dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto. Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.
Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Tes Psikologi untuk Pemohon SIM
Hal ini dikarenakan layanan Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari motor.
Pelayanan ini dibuka di kompleks Klinik Bhayangkara yang berlokasi di utara Mako Satlantas Polresta Solo.
Untuk pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB setiap hari kerja.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan yang sudah dimulai sejak April 2020.
Tentunya, sebelum datang ke layanan Drive Thru pemohon juga wajib melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perpanjangan.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah KTP Asli, SIM Asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Mengenal Layanan SIM Angkringan Drive Thru di Solo
"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.