JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sifatnya bukah mandatori atau keharusan, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap mengajurkan pihak aplikator ojek online (ojol), menyediakan sekat partisi antara penumpang dan pengendara guna menekan risiko paparan Covid-19.
Bahkan Kemenhub pun akan melakukan studi lebih lanjut soal rancang bangun sekat partisi ojol agar benar-benar ideal saat digunakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pengembangan partisi tersebut.
"Kemarin baru saja kami kerja sama dengan ITB untuk membuat prototipe penyekat untuk sepeda motor yang baik, baik itu dari materialnya sehingga dari segi keselamatan jadi lebih baik dan juga dari bentuk atau aeromodelisnya," ucap Budi dalam Webinar Kemenhub dengan pembahasan Kolaborasi Untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Sektor Transportasi, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mini Market, Begini Caranya
Menurut Budi, sekat partisi yang sebelumnya sudah dibuat oleh pihak aplikator dan asosiasi ojol sudah dinilai cukup baik dari segi material. Namun demikian masih perlu ada sedikit revisi.
Revisi yang dilakukan lebih ke masalah desain agar nantinya mendapat aerodinasmi yang baik dan benar-benar aman digunakan. Sementara untuk rencana materialnya akan dibuat dari polycarbonat atau mika.
"Masukan dari ITB secara bahan sudah bagus, namun demikian terkait masalah aerodinamisnya akan dilakukan seperti bentuk huruf U, jadi tidak lurus seperti yang sekarang. Dengan begitu ketika pengemudi bersih atau berbicara, itu tidak langsung mengena ke penumpangnya," ujar Budi.
Baca juga: New Normal, Aturan Berkendara Diatur Melalui 4 Zonasi
"Sekali lagi ini sifatnya bukan mandatori namun ini opsi yang diberikan oleh pihak aplikator sendiri. Kalau kita lihat kemarin pihak aplikator juga sudah mulai membagikan sekat kepada mitranya, dan kabarnya dalam waktu dekat siap untuk produksi lagi," kata dia.
Menanggapi hal ini, Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, sekat atau partisi yang digunakan ojol sebenarnya bisa saja diterapkan, namun tetap perlu ada jaminannya.
"Sebelum ada (sekat) yang standar, sebaiknya tidak dibolehkan membawa penumpang, harus disepakati lebih dulu dan keluar sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) baru itu dioperasikan. Kemarin soal ini kami juga sudah bahas dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," ucap Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.