JAKARTA, KOMPAS.com - Ojek online (ojol) kini sudah bisa kembali beroperasi dengan membawa penumpang. Aturan ini pun sudah ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 sebagai ubahan dari Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, ojol sejak Senin (8/6/2020) sudah boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan akan menerapkam physical distancing melalui beberapa inovasi.
Inovasi yang dimaksud adalah sekat partisi sebagai pemisah antara pengendara dan penumpang. Namun demikian, Budi menegaskan bila hal tersebut bukan menjadi keseharusan yang ditetapkan, melainkan hanya sebatas saran dari Kemenhub.
Baca juga: Agar Lebih Higienis, Ojol Diminta Pakai Sekat
"Jadi ini (sekat) sifatnya tidak mandatori namun kami menyarankan kepada Gojek dan Grab supaya tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan ojol tumbuh seperti semula, jadi kedua aplikator harus berupaya menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang higienis," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Hal ini pun mendapat respon dari Pengamat Transportasi Djoko Setijwarno yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Menurut Djoko, harusnya Kemenhub memberikan ketegasan soal partisi. Apalagi mengingat pada sepeda motor tidak bisa menerpakan physical distancing antar pengendara dan penumpangnya.
"Harusnya sekat atau partisi itu menjadi mandatori, jadi suatu keharusan yang wajib dipakai saat beroperasi. Aplikator harus bertanggung jawab menyediakan partisi dan ditaati, bukan hanya menjadi hal yang disarankan," ucap Djoko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Begini Pedoman dan Teknis Transpotasi Umum Jelang New Normal
Namun demikian, Djoko menjelaskan bila sekat yang digunakan oleh ojol, baik yang dibuat sendiri oleh asosiasi atau disediakan aplikator wajib berlisensi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini penting untuk menjamin bila partisi yang digunakan benar-benar aman. Selain itu tentu juga harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Perceptan Penanganan Covid-19.
"SNI itu harus, jadi ada spesifikasi yang jelas untuk masalah jaminan keamanan, ada kepastian bila digunakan aman bagi penendara dan penumpangnya," kata Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.