Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Aturan Berkendara Diatur Melalui 4 Zonasi

Kompas.com - 12/06/2020, 14:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Terdapat beberapa perubahan dan kelonggaran dalam bermobilisasi baik dengan transportasi darat yang sifatnya umum maupun pribadi. Namun semuanya dijalankan secara bertahap melalui tiga fase yang sudah dimulai sejak saat ini.

Perlu diingat pula, ada ketetapan zonasi dalam berkendara. Total ada empat zonasi yang digunakan untuk pengendalian pergerakan orang dan kendaraan yang kategori wilayahnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Baru Diputuskan Pekan Depan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru akan mengikuti sistem zonasi pada suatu wilayah.

Pekerja kantoran saat menunggu kendaraan umum di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak hari ini, namun dengan penerapan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja kantoran saat menunggu kendaraan umum di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak hari ini, namun dengan penerapan protokol kesehatan.

"Perjalanan dari zona yang berbeda, maka aturannya mengikuti zona yang terburuk. Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," kata Budi, Kamis (11/6/2020).

Dijelaskan pada SE 11, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat. Wabah menyebar secara luas dan banyak klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Halo #SahabatTangguh, saat ini pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah merincikan empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko COVID-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya. Zona tersebut antara lain: 1. Zona Hijau (Tidak Terdampak) 2. Zona Kuning (Risiko Rendah) 3. Zona Orange (Risiko Sedang) 4. Zona Merah (Risiko Tinggi) Ingat, data COVID-19 bersifat sangat dinamis. Terdapat daerah-daerah yang sebelumnya mungkin tidak terdampak, namun dapat berubah menjadi daerah-daerah dengan risiko rendah. Begitu juga ada daerah dengan risiko rendah yang dapat berpindah menjadi zona resiko sedang, ataupun sebaliknya. Untuk itu di zona manapun kamu berada saat ini, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ya... #BersatuLawanCOVID19

A post shared by BNPB Indonesia (@bnpb_indonesia) on Jun 10, 2020 at 5:47am PDT

Zona oranye mengindikasikan risiko sedang dengan kondisi PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi tidak terkendali, transmisi lokasi sudah terjadi dengan cepat, ada kluster baru namun mungkin bisa dipantau dan dikontrol dari tersing dan tracing afresif.

Masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah pada semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Untuk zona kuning, risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal. Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah.

Pada kondisi ini, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Lengkap untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Sedangkan zona hijau menjadi wilayah aman, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi.

Pada zona hijau ini, perjalanan orang diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan demikian, meski sudah ada kelonggaran namun bila suatu kendaraan ingin berperdian ke suatu wilayah tetap harus memperhatikan kondisi dari daerah tersebut. Zonasi sendiri sifat bisa berubah sesuai tingkat kasus yang terjadi dan ditetapkan oleh gugus tugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau